Senin, 20 November 2017

PELAKU-PELAKU SUPERVISI PENDIDIKAN



BAB I
PENDAHULUAN

 A.  Latar Belakang Masalah
Pendidikan di Indonesia semakin berkembang setiap saatnya. Pendidikan di zaman penjajahan Belanda dan Jepang tentu sangatlah berbeda dengan pendidikan yang dirasakan saat ini. Perkembangan-perkembangan yang terjadi ini terus dilakukan agar terwujudnya cita-cita atau tujuan pendidikan Indonesia yang semakin besar mengimbangi dengan kemajuan zaman yang ada. Ini dimaksudkan agar pendidikan di Indonesia tidak kalah saing dengan pendidikan yang ada di luar negeri.
Dalam mengembangkan potensi pendidikan Indonesia dilakukanlah suatu kegiatan pendidikan yang disebut dengan supervisi. Supervisi di sini ditujukan untuk memberi bantuan dalam pengembangan situasi pembelajaran yang lebih baik. Dengan dilakukan supervisi ini, maka pendidikan di Indonesia dapat terus berkembang mengikuti perkembangan zaman. Terus menutupi kekurangan-kekurangan yang terjadi dalam dunia pendidikan.
Pelaksanaan supervisi tentunya dilaksanakan seseorang yang berhak melakukan aktivitas supervisi tersebut. Pelaku supervisi tersebut disebut supervisor. Para supervisor akan melaksanakan kegiatan supervisi disertai dengan tugas dan fungsi masing-masing pelaku. Supervisor berusaha menjalankan pekerjaan dan kegiatan supervisi untuk membantu, membina, mengawasi, menasehati para pengelola pendidikan untuk memperbaiki tata kelola sekolah dan guru memperbaiki proses pembelajaran. Selain itu, sebagai seorang supervisor harus memenuhi kualifikasi. Sehubungan dengan hal-hal tersebut dalam makalah ini akan membahas pelaku-pelaku supervisi.

 B.   Rumusan Masalah
1.      Bagaimana kualifikasi yang harus dimiliki untuk menjadi seorang supervisor?
2.      Bagaimana pelaku-pelaku supervisi?
 C.  Tujuan Pembahasan Masalah
1.      Untuk mengetahui kualifikasi yang harus dimiliki untuk menjadi seorang supervisor.
2.      Untuk mengetahui pelaku-pelaku supervisi.




BAB II
PEMBAHASAN

 A.  Kualifikasi Supervisor
  Sebagai supervisor yang harus melaksanakan tanggungjawabnya hendaknya memiliki beberapa syarat sebagai berikut.
1.      Keyakinan, memiliki kemampuan untuk memecahkan masalahnya sendiri dan mengembangkan dirinya.
2.      Mempunyai kebebasan untuk memilih dan bertindak mencapai tujuan yang diinginkannya.
3.      Kemampuan menanyakan pada orang lain dan dirinya sendiri tentang asumsi dasar serta keyakinan akan dirinya.
4.      Memiliki jiwa optimis yang berusaha mencari yang baik, mengharapkan yang baik dan melihat segi-segi yang baik.
5.      Memiliki kemauan dan kemampuan untuk dapat membina hubungan yang akrab tanpa memandang bulu.
6.      Kemampuan untuk mendengarkan serta keinginan untuk memanfaatkan pengalaman-pengalaman guru untuk membuatnya berusaha mencapai tujuan.
7.      Antusiasme dan keyakinan akan supervisi sebagai proses kegiatan yang terus menerus untuk melayani pertumbuhan dan perkembangan pribadi serta profesi guru.
8.      Hendaknya bersifat adil, jujur, terbuka, dan tanggungjawab.
Untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik seorang supervisor harus memiliki ciri-ciri dan sifat-sifat sebagai berikut.[1]
1.      Berpengetahuan luas tentang seluk-beluk semua pekerjaan yang berada di bawah pengawasannya.
2.      Menguasai atau memahami benar-benar rencana dan program yang telah digariskan yang akan dicapai oleh setiap lembaga atau bagian.
3.      Berwibawa, dan memiliki kecakapan praktis tentang teknik-teknik kepengawasan, terutama human relation  yang baik.
4.      Memiliki sifat-sifat jujur, tegas, konsekuen, ramah, dan rendah hati.
5.      Berkemauan keras, rajin bekerja demi tercapainya tujuan atau program yang telah digariskan/disusun.
Dari sedemikian banyaknya kualifikasi yang harus dimiliki untuk menjadi seorang supervisor, maka dapat diambil kesimpulan bahwa seorang supervisor haruslah jujur dan terbuka bagi siapa saja, ramah dalam menjalin komunikasi kepada pihak sekolah, baik kepala sekolah, guru dan staf, maupun peserta didik. Supervisor harus mampu mendengarkan dan memanfaatkan keahlian serta pengetahuan yang dimiliki oleh stafnya.
       Selain di atas, supervisor merupakan pemimpin yang mana keberhasilan supervisor terletak pada perubahan yang dipimpinnya. Maka ia harus mampu membangkitkan semangat diri meningkatkan SDM-nya denga sering mengikuti pelatihan dan pengembangan profesi dengan serius.[2]

 B.   Pelaku-Pelaku Supervisi
Pelaku supervisi merupakan setiap unsur yang ada di tiap sekolah sebagai sebuah lembaga pendidikan, sedikit banyak pasti dapat disebutkan siapa saja yang dapat dan tepat diketegorikan  sebagai pelaku dalam pembelajaran. Namun dalam uraian ini  yang diambil hanyalah unsur yang paling dekat atau langsung terlibat dengan prestasi belajar siswa saja, yaitu:  pengawas, kepala sekolah, wakil kepala sekolah bidang kurikulum atau akademik, wali kelas, petugas bimbingan dan konseling, serta petugas perpustakaan[3].
1.      Pengawas
Dunia pendidikan saat ini, dalam kegiatan supervisi yang dilakukan tidak dapat berjalan sebagaimana yang telah dirancang. Sebagai alasan utama ada dua, yaitu: (1) kesibukan pengawas dan kepala sekolah, (2) latar belakang pengawas dan kepala sekolah yang sering kali tidak tepat dengan bidang studi yang diajarkan oleh guru yang harus mereka supervisi. Dengan keterbatasan ini maka pengawas memerlukan dukungan atau sumbangan data dari berbagai pihak.
Pengawas adalah penanggung jawab utama atas terjadinya pembinaan sekolah sesuai dengan jenis dan jenjang lembaga pendidikannya. Pengawas harus berhubungan dengan dan meramu data yang dikumpulkan oleh pelaku supervisi yang lain. Semua data tersebut dikumpulkan, kemudian ditarik kesimpulannya untuk menentukan alternative tindakan yang sekiranya tepat, meskipun sesuai dengan supervisi klinis guru yang bersangkutan harus mencoba memilih sendiri alternative pemecahan masalahnya.
Untuk dapat melaksanakan tugas dengan baik seperti disebutkan, pengawasan dapat menyelenggarakan suatu pertemuan dengan pihak-pihak atau pelaku lain, untuk mendiskusikan temuan-temuan yang dipandang penting. Dalam pertemuan tersebut dapat didiskusikan hal yang terbaik kemudian mengadakan kesepakatan bersama bagi suatu kebijakan yang sifatnya prinsip.

2.      Kepala sekolah
Kepala sekolah sebagai supervisor artinya kepala sekolah berfungsi sebagai pengawas, pengendali, pembina, pengarah, dan pemberi contoh kepada para guru dan keryawannya di sekolah. Salah satu hal terpenting bagi kepala sekolah, sebagai supervisor adalah memahami tugas dan kedudukan karyawannya atau staf di sekolah yang dipimpinnya.
Dalam menjalankan fungsinya sebagai supervisor, kepala sekolah harus mampu menguasai tugas-tugasnya dan melaksanakannya dengan baik. Kepala sekolah tidak hanya bertanggung jawab atas kelancaran jalannya seluruh kegiatan penyelenggaraan tersebut, tetapi juga bertanggung jawab terhadap lingkungan sekolah.
Tugas kepala sekolah sebagai supervisor, setiap hari ia dapat dengan langsung melihat dan menyaksikan kejadian, bahkan dengan langsung pula dapat memberikan pembinaan untuk peningkatan. Dengan kedudukannya ini maka kepala sekolah merupakan supervisior yang sangat tepat, karena kepala sekolahlah yang paling memahami seluk beluk kondisi dan kebutuhan sekolah. Selain itu kepala sekolah dapat berfungsi ganda. Pertama dia berfungsi sebagai pengumpul data untuk keperluan sendiri sebagai supervisior, sekaligus dapat berfungsi sebagai informan tentang hal-hal yang dibutuhkan sendiri maupun orang lain, misalnya oleh pengawas. Hanya satu hal yang  dituntut, yaitu sikap jujur dan objektif dari kepala sekolah.
Selanjutnya, tugas kepala sekolah sebagai supervisor berarti bahwa ia harus meneliti, mencari dan menentukan syarat-syarat mana saja yang diperlukan bagi kemajuan sekolahnya. Kepala sekolah harus dapat meneliti syarat-syarat mana yang telah ada dan tercukupi, yang mana yang belum ada atau kurang secara maksimal.

3.      Wakil kepala sekolah bidang kurikulum
Di semua jenis dan jenjang pendidikan, terdapat wakil-wakil kepala sekolah yang berfungsi membantu kelancaran tugas kepala sekolah. Banyak wakil kepala sekolah tidak sama, tergantung dari beban tugas yang ditangani, yang untuk sementara tergantung dari besarnya sekolah yang di  tunjukan oleh tipe-tipeny. Meskipun banyaknya tidak sama, namun pasti ada wakil kepala sekolah yang di serahi tugas mengurus hal-hal yang berkaitan dengan pembelajaran. Lazimnya wakil kepala sekolah (wakasek) tersebut di kenal dengan wakasek bidang kurikulum.
Tugas wakasek bidang kurikulum ini adalah mengurus semua urusan yang terkaitan dengan kurikulum dan pembelajaran. Pada akhir setiap caturwulan guru pasti mengumpulkan daftar nilai yang di gunakan sebagai bahan pengisi rapor kepada wakil kepala sekolah bidang kurikulum. Daftar nilai tersebut di ambil dari legger kelas. Ada beberapa kelas yang mengolah nilai-nilai tersebut dengan menghitung rata-rata kelas per mata pelajaran, dan ada juga sudah menindaklanjuti prosesnya yakni menghitung lagi dan menggambarkan hasilnya dalam wujud tampil visual, sehingga menghasilkan diagram batang yang tidak dikenal oleh siswa yang memiliki nilai tersebut.
Selain menganalisa nilai arsip yang disimpan, wakil kepala sekolah bidang akademik juga dapat membantu guru agar dalam memanfaatkan bahan koleksi perpustakaan. Tentang apa yang dapat di lakukan dan bagaimana melakukannya akan dilanjutkan pada bagian akhir bab ini ketika dibicarakan  tentang peran tugas perpustakaan.

4.      Wakil kepala sekolah bidang kesiswaan.
Di dalam lembaga pendidikan formal seperti halnya sekolah, wakil kepala sekolah bidang kesiswaan adalah pejabat yang dapat dikatakan paling akrab dengan seluruh kehidupan siswa. Dengan kedudukannya itu yang bersangkutan dapat melakukan upaya pembinaan secara intensif, baik berdasarkan data yang diperolehnya sendiri maupun “titipan” dari pihak lain, misalnya kepala sekolah dan guru-guru. Apa yang harus dilakukan oleh wakil kepala sekolah bidang kesiswaan ini tidak dapat direalisasikan sendiri, namun demikian perlu diatur dalam kerjasama dengan personil lain yang mempunyai kaitan kepentingan.
Pelakusanaan kegiatan yang dilakukan oleh wakil kepala sekolah (wakasek) bidang kesiswaan yang berkenaan dengan supervisi dapat bervariasi:
1.      Pada waktu ada acara memperingati hari besar atau tutupan tahun ajaran.
2.      Sewaktu-waktu melakukan tugas rutin, dalam hal ini wakil kepala sekolah (wakasek) tersebut dapat minta bantuan ketua osis atau wakil kelas yang di dalam kegiatan sehari-hari memang sudah akrab dengan siswa.
3.      Pada waktu upacara bendera hari senin pagi, wakaek dapat minta “titip” kepada kepala sekolah yang bisa memberikan pidato sambutan.

5.      Wali kelas
Wali kelas adalah pesonil yang bertanggungjawab atas kemajuan siswa di kelas tertentu. Dengan kedudukannya itu wali kelas tentunya memiliki data yang lengkap tentang keadaan siswa yang terdaftar di kelas yang bersangkuatan. Selain menganalisis nilai siswa yang disetor oleh guru-guru lain lalu disimpan sebagai arsip sesudah selesai digunakan sebagai bahan untuk mengisi rapor, wali kelas juga memiliki kesempatan bergaul dan mengenal lebih akrab dengan orang tua siswa. Dapat melalui wawancara ketika bertemu dengan orang tua siswa yang mengambil rapor anaknya, wali kelas juga dapat meminta kepada orang tua tersebut untuk mengisi angket sehubungan dengan siswa.

  1. Petugas Bimbingan Konseling
Dalam deskripsi tugas, kegiatan yang seharusnya dilakukan oleh petugas Bimbingan dan Konseling di sekolah sebetulnya ada tiga hal, yaitu: (1) bimbingan pribadi, (2) bimbingan studi, (3) bimbingan karir. Yang selama ini dilakukan oleh konselor baru terbatas pada bimbingan pribadi, khususnya mengenai anak bermasalah. Dengan demikian kesan yang ada pada diri anak tentang petugas BK dengan julukan: “tukang memanggil anak nakal”.
Dalam kegiatan supervisi di sekolah ini petugas bimbingan dan konseling diberdayakan dan dihidupkan fungsinya sebagai pelaksana bimbingan studi, yaitu mengolah data tentang hal-hal yang sangat berkaitan dengan upaya meningkatkan prestasi belajar siswa. Jika prestasi belajar siswa meningkat, maka dampak dari kelanjutannya adalah meningkatkan mutu lulusan. Data yang diolah oleh guru BK dapat berasal dari wakil kepala sekolah bidang kurikulum, dari wali kelas dari guru mata pelajaran, dan mungkin saja diperoleh sendiri dari siswa.

7.      Petugas Perpustakaan
Petugas perpustakaan sebagai orang yang telah ditunjuk dan diserahi tanggung jawab pengelola perpustakaan, dapat membantu peningkatan prestasi siswa melalui pemanfaatan bahan koleksi perpustakaan. Ada dua pendekatan untuk mengembangkan pemberdayaan pepustakaan, yaitu sebagai berikut.
a.       Mengembangkan bahan koleksi perpustakaan
Petugas perpustakaan (dan staff sekolah lain) dapat mengembangkan bahan koleksi melalui cara-cara yang tidak konvensional. Yang dimaksud dengan cara konvensional adalah menambah bahan koleksi dengan membeli buku baru dari toko buku. Cara seperti itu tentu saja baik, tapi besar kendalanya karena dana sebagai sarana pengadaannya sangat susah didatangkan. Untuk mengatasi kendala tersebut disarankan cara-cara yang inkonvesional, antara lain:
1)      Menghimpun lembaran dakwah atau iklan
2)      Mengumpulkan majalah bekas
3)      Mengumpulkan kliping        
4)      Menghimpun majalah dinding
5)      Minta bantuan dari siswa dan lembaga lain
b.      Menggalakkan pemanfaatan bahan koleksi
Penguasaan konsep ilmu oleh siswa yang hanya dilakukan lewat buku paket dan sedikit tambahan penjelasan dari guru, kadang-kadang sudah mencukupi bagi penguasaan konsep-konsep tertentu, tapi masih sangat belum mencukupi bagi konsep-konsep lain yang perkembangan penerapan di masyarakat sangat cepat maju[4].
Pelaku-pelaku supervisi yang telah dijelaskan di atas, tidak bisa berdiri sendiri-sendiri. Artinya, harus ada kerja sama antara satu dengan yang lain, saling membantu dalam pengumpulan data dan  pelaksanaan supervisi. Antar tiap pelaku supervise memiliki keterkaitan yang tidak bisa dipisahkan. Untuk itu, walaupun tugas mereka masing-masing, mereka tetap harus memiliki pemikiran dan tujuan yang sejalan. Dengan begitu pelaksanaan supervisi akan berjalan dengan baik.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan:
1.      Seorang supervisor haruslah jujur dan terbuka bagi siapa saja, ramah dalam menjalin komunikasi kepada pihak sekolah, baik kepala sekolah, guru dan staf, maupun peserta didik. Supervisor harus mampu mendengarkan dan memanfaatkan keahlian serta pengetahuan yang dimiliki oleh stafnya.
2.      Pelaku-pelaku supervise yaitu, pengawas, kepala sekolah, wakasek bidang kurikulum dan kesiswaan, wali kelas, petugas BK, dan petugas perpustakaan. Dari pelaku-pelaku tersebut tidak bisa berdiri sendiri-sendiri. Artinya, harus ada kerja sama antara satu dengan yang lain, saling membantu dalam pengumpulan data dan  pelaksanaan supervisi.



DAFTAR PUSTAKA

Arikunto, Suharismi. 2006. Dasar-Dasar Supervisi. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Asf, Jasmani dan Syaiful Mustofa. 2013. Supervisi Pendidikan: Terobosan Baru dalam Kinerja Peningkatan Kerja Pengawas Sekolah dan Guru. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media.
Purwanto, Ngalim. 2012. Administrasi dan Supervisi Pendidikan. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.


                [1]Ngalim Purwanto, Administrasi dan Supervisi Pendidikan, (Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 2012), hlm. 85-86.
                [2] Jasmani Asf dan Syaiful Mustofa, Supervisi Pendidikan: Terobosn Baru dalam Kinerja Peningkatan Kerja Pengawas Sekolah dan Guru, (Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2013), hlm. 131.
                [3] Suharismi Arikunto, Dasar-Dasar Supervisi, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2006), hlm.72.
                [4] Suharismi Arikunto, Dasar-Dasar……………….., hlm. 73-79.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PELAKU-PELAKU SUPERVISI PENDIDIKAN

BAB I PENDAHULUAN   A.   Latar Belakang Masalah Pendidikan di Indonesia semakin berkembang setiap saatnya. Pendidikan di zaman ...